Upaya Kreditor Atas Wanprestasi
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh debitor dalam setiap perikatan, baik perikatan yang bersumber pada perjanjian maupun Undang-Undang.
Menurut Subekti (Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1995), wanprestasi yang dilakukan debitor dapat berupa empat hal yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi sebagaimana dalam perjanjian.
- Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sesuai sebagaimana diperjanjikan.
- Melakukan yang diperjanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Upaya yang dapat dipilih oleh kreditor kepada seorang debitor yang melakukan wanprestasi, menurut 1239, 1243 dan 1276 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) :
- Kreditor dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun perjanjian pelaksanaan ini sudah terlambat;
- Kreditor dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya. karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
- Kreditor dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang disertai olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
- Dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal-balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan pengganti kerugian.